Rabu, 25 Desember 2013

Law Enforcement between Hope & Reality
Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.


Law enforcement is responsible (accountable) can be interpreted as an implementation effort of law enforcement that is accountable to the public, the nation and the state relating to the rule of law in the legal system, it is also related to the usefulness of law and justice for the people. Law enforcement is not able to be separated by the legal system itself. Moderate legal system means a part of the processes / steps that must be executed interdependent and obeyed by Law Enforcement and Society that led to the establishment of the rule of law.
It is common knowledge that law enforcement in Indonesia is very alarming, in addition oddly never a deterrent for the people continue to violate the law, so that the community has been very well trained how to handle in case of violations of the law is doing, whether it is a violation of traffic, or general offense-offense conduct, or committing a crime of corruption, not a problem. Most of the people we have trained properly how to influence the legal process run so that he could be released from the snare of his sentence. This fact is one of the indicators of poor law enforcement in this country.
Although there are no comprehensive measures need to build an accountable system of law enforcement, among others
1). The need for improvement or updating and supplementing existing laws and regulations that exist, for example, need to be followed up with a government regulation (PP) Act No.4 of 2004 mainly governing criminal sanctions for violators of the Code of Criminal Procedure, particularly for those who arrested, detained, charged, or prosecuted without a clear law, or for errors or legal person who applied as defined in Article 9, paragraph (2) of Law no. 4 of 2004 on Judicial Power,
2) Improve the quality of human resources (HR) Law Enforcement in terms of both morality and intellect, not least because the current Law Enforcement, did not understand well the legal ideals are upheld;
3). The establishment of an independent institution by the Government whose members consist of elements of intelligent society (non-active judges, prosecutors and police active) aimed at overseeing the law enforcement (law enforcemen ') in which the agency will recommend that the authorities gave sanction for law enforcement officers who violate the laws of morality and / or violate the law enforcement process [vide: Article 9, paragraph (1) and (2) Act No.4 of 2004 on Judicial Power, Jo. Article 17 Jo art. 3 paragraph (2) and (3) Jo. Psl.18 paragraph (1) and (4) of Law 39 of 1999 on Human Rights (Human)],
4) Keep doing additional standardization and adequate welfare provision, especially for law enforcement on the payroll are: Judges, Prosecutors and Police (Non-Advocate) for their professionalism as the bulk of law enforcement in Indonesia is more focused in their work to enforce the law in accordance of the law itself objectives;.
5) The conduct of the socialization of law and legislation intensively to the public as a consequence of the principle of law that says that: "every society deemed to know the law", even if the product is new law passed and promulgated and published in the State Gazette. Here the role of Legal Aid or Legal Aid-Legal Aid and NGOs or similar organizations is needed, especially in doing "advocacy" to the laws and regulations can actually promoted and adhered to by all of the components that exist in this country in order to achieve goals the law itself;.
6). Build determination (commitment) with the enforcement of the law is consistent. This commitment is expected to be born primarily initiated and initiated by the "House of Chess" Law Enforcement or 4 elements, namely: Judge, Lawyer, Attorney and Police, and commitment to follow and be followed by the whole society;
But the measures suggested above to build an accountable legal system certainly can not run smoothly without the full support of the Government of clean ('clean government'), because the rule of law ('law enforcement') is part of the legal system of government. Governments ('lapuissance de executrice') should guarantee the independence of law enforcement agencies in this institution subordinate "attorney" and "police" because the real security of law enforcement institutions are political platform of the government law that seeks Conditioning governance-conscious behavior of Indonesian society and comply with the law in the life of the nation. Law enforcement and accountable is fundamental proof that Indonesia is really a state law ('rechtsstaat'). In addition, people should be informed of the criteria / measures are used as the basis for assessing a law enforcement accountable to the public in order to create a culture of control of society, without which good law enforcement in Indonesia is only in the Republic of Dreams. (April 2007)



http://www.kantorhukum-lhs.com/1.php?id=penegakan-hukum-antara-harapan-dan-kenyataan

CHILD CRIME
Ironic, in a week During August there have been two thefts yesterday that the culprit is the new kid grow up (ABG). On Monday, August 24, 2009 at 10:30 pm, two teenagers caught stealing helmet guard in the parking RSBT. According to the actors, this is the second action at the same time, where the first successful action and helmets are sold for Rp. 50 thousand. Offender admitted to stealing because it takes spending money. Then on Thursday, August 27, 2009 at 13:30 pm, dropout youth caught taking snacks, a pack of cigarettes and money from the tens of thousands of a shop in the village Pangkalpinang Water Gate. Examination of both the above cases should be referred to the Law and the Law on Judicial Protection of children. If later in the broken judge found guilty, it approaches education is required in coaching during their sentence. Therefore the existence of prisons child become an urgent need in this province.
Dark Number
The two events above, only part of it that happens to exposed by the media. There may still be some other cases committed by teenagers, both with the same types of crimes as well as different. In the dark science of criminology recognized term number (dark figures) criminal on police statistics, where it is possible not all crimes and violations that occur in the community into the criminal statistics for several reasons, such cases are not reported to the police, has been amicably resolved or settled enough in the RT / RW only, has been resolved amicably or quite settled at the level of RT / RW only, since the perpetrators are still local residents or because they ABG. Some of these things does not include crimes that successfully managed as not get caught / arrested. 
Causes
There are several factors contributing to the crimes / offenses committed by children / teenagers, such as family factors, environmental factors and economic factors. Of these three factors, all three could be a factor or just one of them. 
First, family factors. This factor can be due to several things, such as disharmony in the family.
This could form the child towards the negative, because the family has a very strong influence in directing behavior, social norms, and compliance of the child. Disharmony can occur because the divorce of parents, the parents are super busy with work, parents who apply discriminatory to the child, the child and the lack of appreciation and others. All of it makes the child feel alone in dealing with the problem at the school and the environment, there is no exemplary role model at home, lack of attention, always in a position to blame, even children are being treated unfairly in the family.
Family disharmony factors that trigger the child easily breaking the norm, as I mentioned above, according to sociological standpoint probably reasonable and in line with the law of cause and effect. Yet another case where it triggers the elder parents or by the child. That is violation of norms is actually legalized by a parent or a more dangerous condition if the violation of norms is supported, conditioned and coordinated by the parents themselves.
Secondly, environmental factors. After the family, the child's social environment is the playground of the school and the neighborhood. Like it or not, the environment is the second educational institution after the family, so that control of the school and who is also child's play to effect the delinquency that led to the unlawful act. Not all children are not in harmony with the family tend violated the law, because there are also cases where children as perpetrators appeared to have a harmonious family. This is because so strong environmental factors play a negative.
Children with family disharmony background, would be more likely to find themselves outside the family who can accept what is. If the environment is positive it will solve the problem and bring the child in a positive direction as well. Conversely, if the negative is obtained, this is what it would plunge the child on the negative things, including start committing an offense such as stealing, stole, even using and distributing drugs.
Activity groups or commonly known "gang" seems to have received more attention from parents, teachers and community leaders, both growing in the school and in the community. A gang community generally viewed negatively. The danger, this community has a high level of solidarity, because the child wants to remain recognized its existence in the alley, because the child in the family and school was not recognized. Consequently, the assessment of whether the action is right or wrong alley is no longer a problem, which is important the child has a place where he was taken for granted.
Third, the economic factor. Reason economy demands a classic excuse that has become one of the root causes of crime since the early development of the science of criminology (the study of crime). Starting from the needs of the family, the school wants to increase the allowance is often the reason when a child committing an offense.
These three factors above, are just some of the triggers child committing an offense. Serious attention should be given by the three education institutions, the family, the school and the environment. Parents should give extra attention to the child, whether it's education or playmate. The school also had to supervise a maximum, although the presence of children in schools is not long, at least to prevent the proliferation of "gangs" were naughty in school and avoid a fight between the students and the conflict between school. Finally, the social control of the local community and religious leaders, as well as the role of government and the private sector to provide a play room for the children in their environment, so that children do not play on the street and form communities negatively.
Written By : Dwi Haryadi, S.H.,M.H.
Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial
Universitas Negeri Bangka Belitung
http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=KRIMINALITAS%20ANAK&&nomorurut_artikel=390

NOTARIS DALAM HUKUM PERDATA NASIONAL



Oleh
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo,S.H.
            Symposium ini diadakan dalam rangkan menyongsong era hukum dalam repelita IV dengan tema “Fungsi Notaris Dalam Pembangunan”.
            Kepada penulis makalah ini dibebani tugas untuk menyajikan makalah berjudul “Notaris Dalam Hukum Perdata Nasional”.
            Lembaga notariat seperti kita ketahui semua telah ada sejak zaman hindia belanda dan sampai sekarang lembaga tersebut tetap ada dan diperlukan adanya.
            Apakah fungsi notaries dalam pembangunan, khususnya yang berhubungan dengan hukum perdata nasional?
            Tugas notaris seperti yang tercantum dalam pasal 1 Reglement op het Notarisambt (S 1860 no.3) adalah sebagai pejabat umum yang semata-mata diberi wewenang untuk membuat akta otentik tentang semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan umum atau yang diminta oleh yang berkepentingan.
            Orang datang kepada notaris untuk dibuatkan akta. Pada umumnya membuat akta dianggap meruapakan perbuatan yang mudah. Kegiatan notaris dianggap merupakan kegiatan routine, sehingga tidak ada bedanya dengan tukang. Pada umumnya tugas notaris ini diremehkan orang, dianggap ringan dan mudah karena “hanya membuat akta otentik saja”. Hal itu dapatlah dikatakan merupakan pendapat umum, bahkan di antara para notaris ada yang berpendapat demikian.
            Dalam kenyataannya tidaklah (seharusnya) demikian. Pekerjaan notaris tidak dapat disamakan dengan tukang yang menjalankan tugas routine. Pekerjaan seorang notaris tidaklah semudah dan sesederhana seperti yang dipikirkan orang.
            Memang pasal 1 tersebut menentukan bahwa tugas notaris adalah membuat akta otentik. Tetapi tidak dijelaskan lebih lanjut tentang cara-caranya. Mungkin karena itulah orang beranggap bahwa membuat akta itu merupakan kegiatan routine, sehingga dianggap mudah.
             Akta adalah surat resmi yang sengaja dibuat sejak semula untuk pembuktian dikemudian hari, yaitu apabila terjadi sengketa dan kemudian sampai menjadi perkara di pengadilan diajukan barang bukti dari adanya suatu perbuatan hukum atau perjanjian.
             Jadi akta otentik mempunyai funsi sebagi alat bukti terutama di pengadilan, yaitu bukti adanya suatu perbuatan hukum atau perjanjian. Perjanjian sendiri sudah sah apabila telah memenuhi persyaratan mengenai sahnya perjanjian. Tetapi untuk sahnya surat sebagai alat bukti di persyaratannya (lihat putusan MA 13 Maret 1971 no. 589 K/Sip/1970).
            Dengan demikian notaris harus menguasai hukum pembuktian perdata khusunya, hukum acara perdata umumnya.
            Isi akta otentik adalh perbuatan hukum atau perjanjian, sehingga membuat akta otentik pada hakekatnya adalah merumuskan perbuatan hukum atau perjanjian. Ini merupakan kegiatan dalam bidang hukum perdata.
Apakah yang dimaksud dengan hukum perdata nasional? Mengenai pergertian “hukum nasional” sendiri belum ada persesuaian pendapat. Ada yang mengatakan bahwa hukum nasional adalah hukum yang dihasil oleh pembentuk undang-undang nasional, jadi merupakan produk nasional. Sudah tentu yang dimaksudkan disini adalah hukum dalam arti keseluruhan peraturan perundang-undangan. Dewasa ini masih banyak peraturan perundang-undangan yang berasal dari zaman penjajahan, sehingga menurut pendapat ini belumlah dapat dikatakan bahwa sudah mempunyai (sistem) hukum nasional.
Hukum tidak hany berupa kaedah hukum atau perundang-undangan saja. Peraturan perundang-undangan harus dilaksanakan. Dalam melaksanakan undang-undang sering diadakan penemuan hukum, dan hasil penemuan hukum ini adalah hukum juga. Sejak 1945 dalam melaksanakan hukum hakim harus berkeblat dan tidak boleh bertentangan dengan UUD dan Pancasila. Peraturan perundang-undangan baik yang berasal dari zaman hindia belanda maupun yang merupakan legislative nasional dilaksanakan sesuai dengan UUD dan Pancasila. Dengan demikian pelaksanaan dan penemuan hukumnyadijiwai oleh Pancasila. Dengan demikian pula maka hasil penemuan hukum yang merupakan hukum juga berjiwa dan bersifat nasional. Jadi sejak 1945 kita telah mempunyai hukum nasional.
Demikian pula dengan hukum perdata yang berlaku sekarang adalah hukum perdata nasional, meskipun sifatnya dewasa ini masih pluralistis : hukum perdata adat, hukum perdata islam dan hukum perdata tertulis (BW). Meskipun hukum perdata tertulis (BW) itu berasal dari zaman penjajahan, namun pelaksanaannya oleh hakim-hakim bangsa Indonesia sejak 1945 disesuaikan dengan UUD dan Pancasila. Hukum hakim (judge-made-law) yang merupakan hukum juga sejak 1945 sudah berjiwa nasional. Dengan demikian maka hukum perdata tertulis (BW) itu termasuk hukum perdata nasional.
Pada suatu saat pluralisme dalam hukum perdata itu akan hapus karena proses akultulrasi. Pertanyaan yang mungkin timbul ialah apakah materi hukum perdata adat dan hukum perdata islam dapat dibuat akta oleh notaris?
Lalu lintas hukum makin pesat. Hukum berkembang, kepastian hukum sangat didambakan dalam penegakan hukum di samping keadilan dan kemanfaatan (doelmatigheid). Yang ideal ialah bahwa dalam penegakan hukum itu tidak terlalu menitik beratkan kepada salah satu. Terutama di pengadilan diperlukan pembuktian mengenai perbuatan-perbuatan hukum atau perjanjian. Dengan makin banyak orang yang melek huruf maka acara perdata di pengadilan makin banyak berlangsung secara tertulis. Surat atau akta otentik akan lebih menyederhanakan dan memudahkan beracara di pengadilan. Maka tidak ada keberatanya untuk dibuatkan aktanya mengenai materi hukum perdata adat dan islam.
Apakah Tugas Notaris dalam Hukum Perdata ?
Telah diketahui bahwa tugas notaris adalah membuat akta, sedangkan membuat akta pada hakekatnya adalah merumuskan perbuatan hukum atau perjanjian. Karena tugas notaris membuat akta otentik tentang perbuatan hukum atau perjanjian, ia harus menguasai hukum perdata. Tidak berlebih kalau dikatakan bahwa hukum perdata termasuk bidang hukum yang yuridis sukar. Kalau hukum pidana itu pada hakekatnya dapatlah dikatakan subsumptie, maka hukum perdata itu pada hakekatnya adalah penemuan hukum.
Perlu diingat bahwa kaedah hukum atau undang-undang seperti BW itu pada hakekatnya merupakan pedoman belaka tentang perilaku manusia : siapa hutang harus melunasi hutangnya, siapa membeli harus membayar harga barang. Sebagai pedoman undang-undang itu sifatnya pasif, beku, “mati”, merupakan das sollen. Pedoman itu dapatlah dikatakan tidak mempunyai arti kalau tidak terjadi suatu peristiwa. Pedoman itu tidak hidup atau aktif kalau tidak terjadi peristiwa konkrit. “ siapa membeli harus membayar” itu bunyi peraturan sebagai pedoman, tetapi kalau tidak ada seseorang yang membeli sesuatu, maka dapat dikatakan ketentuan itu tidak hidup. Undang-undang itu memerlukan terjadinya peristiwa konkrit. Peristiwa konkrit itu akan mengaktivir undang-undnag : das sein akan mengaktivir das sollen. Peristiwa konkrit yang masih “mentah” masih mengandung unsure-unsur yang tidak relevant bagi hukum, oleh karena itu masih harus disaring, diteliti dan diarahkan agar undang-undang yang bersangkutan dapat diterapkan terhadap peristiwa konkrit tersebut. Disini dilakukan penemuan hukum.
Seorang client datang pada notaris tidak lain untuk membuat aktnya mengenai perjanjian. Si client pada umumnya tidak tahu atau tidak memperdulikan hukum atau peraturan. Si client hanya mengemukakan kepada notaris peristiwanya yang masih “mentah”, baik yang relevant untuk hukum maupun yang tidak. Ia mempercayakan kepada notaris untuk dibuatkan aktanya dan hanya berkepentingan akan akibat hukumnya : ia berkepentingan bahwa ia mendapat akta otentik tentang perbuatan hukum atau perjanjian yang dikemukakan kepada notaris, ia berkepentingan agar kelak tidak dirugikan oleh akta otentik yang dibuat oleh notaris. Apa yang dikemukakan oleh client kepada notaris adalah peristiwa (das sein). Notaris harus memahami peristiwanya dan jeli untuk dapat menemukan hukumnya : hubungan hukum apa yang terdapat dalam peristiwa tersebut, sehingga ia kemudian dapat menerapkan undang-undang atau pasalnya terhadap peristiwa tersebut.
Menemukan  hukum tidak selamanya mudah karena undang-undang itu tidak lengkap. Tidak ada undang-undang yang lengkap-selengkap-lengkapnya. Untuk menemukan hukum notaris harus menguasai metode penemuan hukum dan sumber penemuan hukum serta sistem hukum. Tidak jarang terjadi ada sarjana hukum yang berpetualang di bidang hukum :  mencoba menciptakan konstruksi-konstruksi hukum baru atau menemukan hukum dengan menyimpang dari sitem hukum.
Jadi tidaklah cukup bagi notaris hanya menguasai kaedah-kaedah hukum atau peraturan perundang-undangan saja. Ia harus pula mahir dalam penemuan hukum. Ia harus kreatif dan terampil menemukan hukumnya dari peristiwa yang dihadapkan kepadanya. Tidak ada dua peristiwa yang sama. Peristiwa yang diajukan pada umumnya selalu masih “mentah” dan menjadi tugas notarislah untuk menjaringnya dan kemudian merumuskan menjadi peristiwa hukum. Penemuan hukum ini merupakn pekerjaan yang tidak mudah. Di samping hakim, notaris adalah penemuan hukum atau pencipta hukum. Akta yang dibuatnya berisi hukum yang ditemukan atau diciptakannya dari atau berdasakan peristiwa yang diajukan oleh client padanya. Apa yang dihasilkan dari penemuan hukum oleh notaris adalah penemuan hukum oleh hakim. Sedangkan apa yang dihasilkan oleh ilmuwan sarjana hukum bukanlah hukum, tidak mempunyai kekuatan mengikat sebagai hukum, melainkan ilmu.
Disamping harus menguasai kaedah hukum atau peraturan perundang-undang yang bersangkutan dan penemuan hukum notaris harus mendalami juga sistem hukum. Jangan sampai dalam membuat akta atau melakukan penemuan hukum notaris menyimpang dari sistem hukum. Harus diingat bahwa sistem hukum itu mengenal unsure-unsur, pembagian, mempunyai sifat keajegan (konsistensi) lengkap dan mempunyai konsep-konsep fundamental.
Jadi tidaklah tepat kalau dikatkan bahwa tugas notaris itu mudah dan merupakan routine. Tugas notaris dalam hukum perdata nasional adalah membuat akta dengan merumuskan peristiwa hukum dari peristiwa konkrit yang masih “mentah” dengan jalan penemuan hukum. Penemuan hukum bukanlah merupakan kegiatan routine, karena tidak ada peristiwa yang sama dan untuk penemuan hukum diperlukan kreativitas. Tugas itu harus disertai dengan pengetahuan tehnis, yaitu penguasa tentang peraturan-peraturan, sistem dan penemuan hukum.
Pengetahuan tehnis tersebut diatas harus pula disertai dengan sikap mental yang tinggi.
Yogyakarta, 17 Mei 1984
2 komentar

Rabu, 04 Desember 2013

Merdeka.com - Tindak kejahatan narkotika selama 2013 mendominasi perkara yang ditangani di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Dari 2.000 perkara yang dimajukan ke persidangan, 70 persen merupakan kasus narkotika.

"Tahun ini kita menangani 2.000 perkara di mana 70 persennya merupakan perkara narkoba," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Gloria Sinuhaji saat menghadiri jumpa pers akhir tahun di kantor Walikota Jakarta Barat, Rabu (4/12).

Dari 70 persen perkara narkotika yang ditangani, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut lima terdakwa dengan hukuman mati. "Yang kita tuntut mati lima tersangka, termasuk Freddy Budiman dan kawan-kawan," jelas Sinuhaji.

Sementara itu, 30 persen perkara yang ditangani Kejari Jakbar terdiri dari perkara premanisme dan tindakan melawan aparat. Salah satu perkara yang mencuat adalah, perkara Hercules Rozario Marshall.

"Kita juga menyidangkan perkara tokoh pemuda Hercules dan eksekusi pembebasan lahan yang coba digagalkan 150 orang," pungkas Sinuhaji.

Senin, 02 Desember 2013



Wanita pemandu lagu karaoke tewas di kamar mandi eks lokalisasi
mayat wanita. shutterstock
Merdeka.com - Iswatik (27), seorang pemandu lagu (purel) ditemukan tewas dengan kepala tertelungkup di dalam bak sebuah kamar mandi di eks lokalisasi Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jatim, Minggu (24/11) malam.

Polisi yang melakukan penyelidikan sekaligus olah tempat kejadian perkara (TKP) atas kasus ini pada Senin pagi, menyimpulkan sementara bahwa korban Iswatik dibunuh.

Namun mengenai siapa pelakunya dan apa motif pembunuhan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Lahuri belum bisa menjelaskan. "Saat ini kita masih melakukan penyelidikan. Melihat kondisinya diduga korban pembunuhan," jelas Lahuri seperti dilansir Antara, Senin (25/11).

Meski polisi mengaku sudah mendapat beberapa bukti petunjuk, belum ada pelaku yang ditangkap ataupun dijadikan tersangka. Tetapi beberapa saksi telah diperiksa.

Menurut keterangan saksi Rudiarto (45) pemilik rumah karaoke eks komplek pelacuran Kaliwungu, temuan itu berawal dari rasa curiganya terhadap pintu kamar mandi yang tertutup.

Saat dicek oleh saksi, pintu kamar mandi tersebut ternyata terkunci dari dalam. Rudianto lantas berinisiatif memeriksa dari atas toilet yang memang tidak tertutup.

Saat melongok ke bagian dalam kamar mandi, dilihatnya Iswatik tubuh Iswatik yang tertelungkup dengan posisi kepala terbenam di dalam bak mandi. Tubuh Iswatik yang mengenakan pakaian lengkap itu sudah kaku.

Bersama sejumlah warga, Rudiarto melarikan pemandu lagu asal Blitar yang bekerja di tempat karaokenya itu ke rumah sakit terdekat. "Hasil otopsi medis menyebutkan korban meninggal dunia karena kehabisan oksigen. Pada pembuluh darah di dada terdapat pendarahan akibat pembuluh darah yang pecah," jelasnya.

Selain tali rafia, polisi mengamankan tiga puntung rokok yang ditemukan tidak jauh dari jenazah korban. Sementara berdasarkan keterangan saksi lain, sebelum ditemukan tewas, korban diketahui terlihat mondar mandir di sekitar lokasi karaoke. Hari itu korban tampak sendirian dan tidak menemani tamu dikarenakan situasi memang sepi.
Pengusaha Batam otak pembunuhan bidan dituntut 16 tahun penjara

Merdeka.com - Idawati Boru Pasaribu (60), pengusaha ekspedisi terkenal di Batam dituntut 16 tahun penjara karena kasus pembunuhan bidan Nurmala Dewi Boru Tinambunan (30). Idawati merencanakan pembunuhan terhadap seorang bidan bernama Nurmala.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam. Rumondang menyatakan Idawati telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHPidana.

"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Idawati br Pasaribu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Nurmala Dewi Boru Tinambunan. Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun kepada terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung di hadapan majelis hakim yang diketuai Pontas Efendi di Pengadilan Negeri Medan Kota, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/11).

Seperti diketahui, Nurmala tewas di depan rumahnya, Jalan Pertahanan Gang Indah, Patumbak, Deliserdang, Kamis (7/2) petang ditembak dengan senjata jenis FN oleh Gope, eksekutor. Gope sudah dua kali gagal mengeksekusi Nurmala.

Setelah melalui proses penyelidikan, delapan tersangka ditangkap. Selain Idawati br Pasaribu, polisi meringkus Rini Dharmawati alias Cici (40), Julius alias Yus (40), Bripka Gunita Bakhtiar (32), Bripda Aulia Pratama Zulfadlil (22), Rizki Darma Putra Gope (23), Ashari alias Ari (18), Iin Dayana (26). Dua diantaranya adalah oknum polisi. Mereka adalah Bripka Gunita Bakhtiar dan Bripda Aulia Pratama Zulfadlil merupakan personel Polda Sumbar, sedangkan Iin Dayana merupakan mantan Polwan di Polda Sumut.

Berdasarkan penyidikan di Polresta Medan, motif pembunuhan adalah dendam akibat cinta segitiga. Idawati sakit hati karena pasangannya, Berton Silaban, menjalin cinta dengan korban. Dia lantas menyatakan keinginannya membunuh Dewi kepada Rini Darmawati yang kemudian diteruskan kepada pelaku lainnya.

Selain Idawati, sebelumnya JPU telah membacakan tuntutan terhadap dua orang terdakwa lainnya yakni Riski Darma Putra alias Gope dan Iin Dayana seorang mantan anggota Polwan Polresta Medan. Gope yang merupakan eksekutor penembak Nurmala Dewi dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara. Sementara itu, Iin dituntut 12 Tahun penjara.